Tuesday, June 5, 2012

Larangan Meriwayatkan Dengan Makna


             Nilai ibadah dengan al-Qur’an, bisa dilihat dari 2 aspek. Pertama, aspek lafal (kata-kata) dengan cara membacanya di dalam sholat. Kedua, aspek makna yaitu mengamalkan perbuatan dengan perjanjian hukum-hukumnya.
Untuk itu maka lafal al-Qur’an harus dimuliakan. Tidak boleh seorangpun merubahnya, meski satu huruf dengan cara menambah atau mengurangi. Bahkan, para ulama sepakat, bahwa semua isi al-Qur’an adalah benar, siapa yang menambah satu huruf dari perubahan meriwayatkan bacaan dengan menyimpannya atau merubahnya secara keseluruhan, mengurangi hurufnya atau mengganti dengan huruf dan kedudukannya, dan telah terbukti bahwa sesungguhnya al-Qur’an direncanakan secara terus menerus, dan siapa yang berselisih melakukannya di dunia sesungguhnya adalah orang kafir).
Oleh karena itu, merubah huruf dalam al-Qur’an dianggap kafir. Apalagi mengubah satu kalimat maka disebut kafir. Dari sinilah larangan meriwayatkan dengan makna, baik melalui bacaan dan tulisan di dalam sholat maupun diluar sholat.
Pendapat para ulama’ yang berkaitan dengan hal itu sangat banyak sekali, seperti yang dikemukakan Abu Qudzaamah – Allah SWT berfirman : (Jangan kamu membaca selain dengan bahasa arab, dan janganlah mengganti lafadznya kecuali dengan lafadz Arab, meskipun bacaan bahasa arabnya telah sempurna maupun belum sempurna). Dan kesimpulannya dalam firman Allah SWT: (Al Quran dalam bahasa Arab) (Q.S Az-Zumar, 28), dan dalam firman-Nya: (dengan bahasa Arab yang jelas).(Q.S As-Syu’araa’). Dan sesungguhnya al-Qur’an adalah mukjizat: baik lafadz maupun maknanya, oleh karenanya janganlah merubah urutannya. Meskipun tafsirannya tidak menentang dengan surat yang menyerupai). Abu Qudzaamah berkata: (jika belum baik bacaannya dengan bahasa arab, maka wajiblah mempelajarinya. Jika tidak menggunakan bahasa Arab, maka sholatnya belum sah).
Zarkasyii r.a berkata: (janganlah menerjemahkan al-Qur’an dengan Bahasa Persia atau bahasa lainnya, tapi wajib dibaca seperti adanya, sebab terjemahan memiliki kekurangan dan bahasa-bahasa lainnya tidak akan mampu menjelaskan kekhususan yang dibawa al-Qur'an. Kitab suci al-Qur'an memang beda dengan buku-buku lainnya. Kemudian berkata: Bila membaca al-Qur'an hanya dengan tafsir berbahasa Arab saja dilarang, apalagi membaca terjemahannya dalam bahasa lain. Abu Abdussyakuur berkata, para sahabat muslim: (ketahuilah sesungguhnya al-Qur’an yang ada pada kita mempunyai suatu keistimewaan pada setiap lafadznya, dan mengandung arti yang bermanfaat tapi bukan pada al-Qur’an).
Pada catatan kaki dalam kitab Ad-Dzusuuk pada syareh Dardiiri: (tidak boleh membaca al-Qur’an kecuali dengan bahasa Arab, begitu juga takbir dalam sholat tidak boleh diucapkan selain dengan bahasa Arab, karena tidak ada yang menyerupainya. Sesungguhnya pelafalan Al-Fatihah dengan bahasa Arab adalah suatu keistimewaan. Diwajibkan baginya untuk menyempurnakan bacaan dan tempatnya agar sholatnya tidak batal. Dan jika seorang imam belum membaca Al-Fatihah, ingatkanlah dengan menggunakan bahasa Arab. Dalam kitab tersebut, disebutkan setiap kamu diperintahkan untuk mempelajari Al-Fatihah dengan bahasa Arab, lakukanlah yang terbaik, dan bersungguh-sungguhlah dalam mempelajarinya, maka akan ditambahkan hal yang baik pula, kecuali mengganti kematian tanpa terkecuali dengan alasan hal-hal dari kesungguhannya.
Abu Hazam r.a berkata (barang siapa membaca al-Qur’an dan sesuatu darinya, atau bacaan lain dari al-Qur’an dalam sholat dan mengartikannya dengan selain bahasa Arab, atau melafalkan selain dengan lafal Arab yang diturunkan Allah SWT dengan sengaja atau kalimat terdahulu, atau selainnya dengan sengaja pula maka batallah sholatnya dan disebut fasiq. Karena Allah SWT berfirman: (Al Quran dalam bahasa Arab) (Q.S Az-Zumar, 28), dan selain bahasa Arab bukanlah bahasa al-Qur’an. Hal-hal yang berkaitan dengan bahasa Arab dalam al-Qur’an adalah kalam Allah SWT. Dan kritikan Allah SWT pada golongan kaum yang melakukan perbuatan itu, berfirmanlah: (mereka suka merubah Perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya) (Q.S Al-Maaidah:13), sebagaimana firman Allah: (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya) (Q.S Al-Baqarah:286). Seseorang tidak boleh menggantikan posisi al-Fatihah atau ayat lainnya dengan terjemahan. Sebab, yang diwajibkan adalah membaca al-Fatihah itu, bukan membaca terjemahannya. Jika ia melakukannya, berarti ia telah berbuat mengada-ada terhadap Allah.
Pendapat sebagian ulama, haram hukumnya merubah lafadz-lafadz kitab suci al-Qur’an, atau meriwayatkan dengan makna, dan sebaiknya – disini –sesungguhnya peringatan ketidak sengajaan dengan larangan mengartikan al-Qur’an dengan bahasa asing, atau yang serupa dengannya. Dan sampai pada persoalan akhir dan sesungguhnya ucapan kita meriwayatkan dengan lafadz selain lafadz Arab.
Al-Qur'an adalah mukjizat, baik lafalnya maupun maknanya sama-sama mukjizat. Keduannya wajib diambil bersama-sama. Sesungguhnya tidaklah mudah bagi siapapun menyatukan lafadz pada setiap makna yang menyatu pada lafadz-lafadz al-Qur’an. Setiap orang yang menafsirkan lafal/kata-kata al-Qur'an, pasti ia hanya mampu mengungkapkan sebagian saja dari maknanya. Diantara para penafsir mencoba menafsirkan dengan makna, atau pemahaman yang belum mereka fahami sebelumnya. Bahkan, lafal-lafal dari para mufassir itu sendiri tetap tidak bisa sepadan dengan lafal-lafal al-Qur'an, apalagi maknanya. Sebab, manusia dan jin takkan mampu membuat yang semisal al-Qur'an. Meskipun,  Allah SWT menantang jin dan manusia untuk membuat yang menyerupai al-Qur’an.
Sedangkan dari beberapa anggapan, menafsirkan lafadz-lafadz al-Qur’an sama seperti menafsirkan bahasa arab, atau yang lainnya. Maka anggapan dalam meriwayatkan pada al-Qur’an dengan makna, karena mengetahui darinya sendiri dan juga dari pembacanya. Dan bukan anggapan dari bacaan al-Qur’an, dan tidak berhubungan dengan lafadznya – adalah – hukum-hukum al-Qur’an, dan tidak dikhususkan dengan kekhususannya. Maka perbuatan ini tidak dilarang tetapi dimasukkan dalam penafsiran kitab suci al-Qur’an. Dan penjelasan tentang hukum-hukum, ilmu-ilmunya serta pengawasan ilmu yang terbaik.

0 comments:

My Blog List

Powered by Blogger.

Tags

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India