Nilai ibadah dengan al-Qur’an, bisa dilihat dari 2 aspek. Pertama, aspek lafal (kata-kata) dengan cara membacanya di dalam sholat. Kedua, aspek makna yaitu mengamalkan perbuatan dengan perjanjian hukum-hukumnya.
Untuk itu maka lafal al-Qur’an harus dimuliakan. Tidak boleh
seorangpun merubahnya, meski satu huruf dengan cara menambah atau mengurangi.
Bahkan, para ulama sepakat, bahwa semua isi al-Qur’an adalah benar, siapa yang
menambah satu huruf dari perubahan meriwayatkan bacaan dengan menyimpannya atau
merubahnya secara keseluruhan, mengurangi hurufnya atau mengganti dengan huruf
dan kedudukannya, dan telah terbukti bahwa sesungguhnya al-Qur’an direncanakan
secara terus menerus, dan siapa yang berselisih melakukannya di dunia sesungguhnya
adalah orang kafir).
Oleh karena itu, merubah huruf dalam al-Qur’an dianggap kafir. Apalagi
mengubah satu kalimat maka disebut kafir. Dari sinilah larangan meriwayatkan
dengan makna, baik melalui bacaan dan tulisan di dalam sholat maupun diluar
sholat.
Pendapat para ulama’ yang berkaitan dengan hal itu sangat banyak
sekali, seperti yang dikemukakan Abu Qudzaamah – Allah SWT berfirman : (Jangan kamu
membaca selain dengan bahasa arab, dan janganlah mengganti lafadznya kecuali
dengan lafadz Arab, meskipun bacaan bahasa arabnya telah sempurna maupun belum
sempurna). Dan kesimpulannya dalam firman Allah SWT: (Al Quran dalam bahasa
Arab) (Q.S Az-Zumar, 28), dan dalam firman-Nya: (dengan bahasa Arab yang
jelas).(Q.S As-Syu’araa’). Dan sesungguhnya al-Qur’an adalah mukjizat: baik
lafadz maupun maknanya, oleh karenanya janganlah merubah urutannya. Meskipun
tafsirannya tidak menentang dengan surat yang menyerupai). Abu Qudzaamah
berkata: (jika belum baik bacaannya dengan bahasa arab, maka wajiblah
mempelajarinya. Jika tidak menggunakan bahasa Arab, maka sholatnya belum sah).
Zarkasyii r.a berkata: (janganlah menerjemahkan al-Qur’an dengan
Bahasa Persia atau bahasa lainnya, tapi wajib dibaca seperti adanya, sebab
terjemahan memiliki kekurangan dan bahasa-bahasa lainnya tidak akan mampu
menjelaskan kekhususan yang dibawa al-Qur'an. Kitab suci al-Qur'an memang beda
dengan buku-buku lainnya. Kemudian berkata: Bila membaca al-Qur'an hanya dengan
tafsir berbahasa Arab saja dilarang, apalagi membaca terjemahannya dalam bahasa
lain. Abu Abdussyakuur berkata, para sahabat muslim: (ketahuilah
sesungguhnya al-Qur’an yang ada pada kita mempunyai suatu keistimewaan pada
setiap lafadznya, dan mengandung arti yang bermanfaat tapi bukan pada
al-Qur’an).
Pada catatan kaki dalam kitab Ad-Dzusuuk pada syareh Dardiiri: (tidak
boleh membaca al-Qur’an kecuali dengan bahasa Arab, begitu juga takbir dalam
sholat tidak boleh diucapkan selain dengan bahasa Arab, karena tidak ada yang menyerupainya.
Sesungguhnya pelafalan Al-Fatihah dengan bahasa Arab adalah suatu keistimewaan.
Diwajibkan baginya untuk menyempurnakan bacaan dan tempatnya agar sholatnya
tidak batal. Dan jika seorang imam belum membaca Al-Fatihah, ingatkanlah dengan
menggunakan bahasa Arab. Dalam kitab tersebut, disebutkan setiap kamu diperintahkan untuk
mempelajari Al-Fatihah dengan bahasa Arab, lakukanlah yang terbaik, dan
bersungguh-sungguhlah dalam mempelajarinya, maka akan ditambahkan hal yang baik
pula, kecuali mengganti kematian tanpa terkecuali dengan alasan hal-hal dari
kesungguhannya.
Abu Hazam r.a berkata (barang siapa membaca al-Qur’an dan sesuatu
darinya, atau bacaan lain dari al-Qur’an dalam sholat dan mengartikannya dengan
selain bahasa Arab, atau melafalkan selain dengan lafal Arab yang diturunkan
Allah SWT dengan sengaja atau kalimat terdahulu, atau selainnya dengan sengaja
pula maka batallah sholatnya dan disebut fasiq. Karena Allah SWT berfirman: (Al
Quran dalam bahasa Arab) (Q.S Az-Zumar, 28), dan selain bahasa Arab bukanlah
bahasa al-Qur’an. Hal-hal yang berkaitan dengan bahasa Arab dalam al-Qur’an
adalah kalam Allah SWT. Dan kritikan Allah SWT pada golongan kaum yang
melakukan perbuatan itu, berfirmanlah: (mereka suka merubah Perkataan (Allah)
dari tempat-tempatnya) (Q.S Al-Maaidah:13), sebagaimana firman Allah: (Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya) (Q.S
Al-Baqarah:286). Seseorang tidak boleh menggantikan posisi al-Fatihah atau ayat
lainnya dengan terjemahan. Sebab, yang diwajibkan adalah membaca al-Fatihah
itu, bukan membaca terjemahannya. Jika ia melakukannya, berarti ia telah
berbuat mengada-ada terhadap Allah.
Pendapat sebagian ulama, haram hukumnya merubah lafadz-lafadz kitab
suci al-Qur’an, atau meriwayatkan dengan makna, dan sebaiknya – disini
–sesungguhnya peringatan ketidak sengajaan dengan larangan mengartikan al-Qur’an
dengan bahasa asing, atau yang serupa dengannya. Dan sampai pada persoalan
akhir dan sesungguhnya ucapan kita meriwayatkan dengan lafadz selain lafadz
Arab.
Al-Qur'an adalah mukjizat, baik
lafalnya maupun maknanya sama-sama mukjizat. Keduannya wajib diambil
bersama-sama. Sesungguhnya tidaklah mudah bagi siapapun menyatukan lafadz pada
setiap makna yang menyatu pada lafadz-lafadz al-Qur’an. Setiap orang yang
menafsirkan lafal/kata-kata al-Qur'an, pasti ia hanya mampu mengungkapkan
sebagian saja dari maknanya. Diantara para penafsir mencoba menafsirkan dengan
makna, atau pemahaman yang belum mereka fahami sebelumnya. Bahkan, lafal-lafal
dari para mufassir itu sendiri tetap tidak bisa sepadan dengan lafal-lafal
al-Qur'an, apalagi maknanya. Sebab, manusia dan jin takkan mampu membuat yang
semisal al-Qur'an. Meskipun, Allah SWT
menantang jin dan manusia untuk membuat yang menyerupai al-Qur’an.
Sedangkan dari beberapa anggapan, menafsirkan lafadz-lafadz al-Qur’an
sama seperti menafsirkan bahasa arab, atau yang lainnya. Maka anggapan dalam
meriwayatkan pada al-Qur’an dengan makna, karena mengetahui darinya sendiri dan
juga dari pembacanya. Dan bukan anggapan dari bacaan al-Qur’an, dan tidak
berhubungan dengan lafadznya – adalah – hukum-hukum al-Qur’an, dan tidak
dikhususkan dengan kekhususannya. Maka perbuatan ini tidak dilarang tetapi dimasukkan
dalam penafsiran kitab suci al-Qur’an. Dan penjelasan tentang hukum-hukum,
ilmu-ilmunya serta pengawasan ilmu yang terbaik.


8:57 PM
Friendly Girl

Posted in:
0 comments:
Post a Comment