Sunday, June 3, 2012

Haruskah Perempuan Khitan (Khifadh)


Judul               : Realitas Tradisi Khifadh di Masyarakat
Penulis            : Ach. Nashichuddin
Penerbit          : UIN-Maliki Press, Malang
Tebal buku      : vii + 131 halaman
Cetakan          : I, Desember 2010
Peresensi         : Naila Kurniasih *

Sudahkan kamu (perempuan) dikhitan (khifadh)? Jawabannya ada di dalam diri orang tua yang telah melahirkan dan membesarkan kita.
Pertanyaan yang timbul dalam benak perempuan muslimah tentang khifadh (khitan perempuan) dalam syari’at Islam. Apakah dia telah di khifadh atau belum, dan apakah dia telah menjalankan syari’at khifad (khitan perempuan) atau akan menentangnya. Karena selama ini yang kita ketahui khitan itu hanya untuk laki-laki.
Bagi aktivis feminis, khifadh (khitan perempuan) adalah tradisi yang melanggar hak-hak asasi manusia khususnya perempuan. Hal ini harus dihentikan karena hanya dijadikan alat untuk mengontrol perempuan dan menjadikannya obyek untuk mendapatkan kenikmatan bagi laki-laki. Lebih-lebih secara medis, khitan perempuan memiliki dampak negatif yang membahayakan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Majalah paras edisi Februari 2011 membagi khitan perempuan dalam empat tipe: pertama, memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria); kedua, memotong sebagian klitoris; ketiga, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi); keempat, menindik/menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi pendarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.
Menurut Rahman and Toubia (2008); Konsekuensi medis yang disebabkan praktik ini antara lain: pertama, terjadinya pendarahan yang berlebihan hingga bisa menimbulkan anemia bahkan menimbulkan kematian; kedua, terjadinya infeksi pada alat kelamin hingga menimbulkan rasa sakit ketika melakukan hubungan seksual, dan ketiga menimbulkan rasa trauma yang mendalam.
Pendapat dari para ahli di atas tentunya tidak akan sama dengan pendapat yang lainnya. Pendapat komisi fatwa MUI justru berkeyakinan bahwa khitan perempuan merupakan syariat dan pelarangannya bertentangan dengan ketentuan syari’ah karena khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syi’ar Islam. Khitan terhadap perempuan sendiri, makrumah (suatu kemuliaan), pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Akan tetapi komisi fatwa MUI juga tidak menafikkan adanya risiko yang digambarkan dalam khitan perempuan disebabkan tatacara khitan yang tidak sesuai dan benar.
Tradisi Khifadh
Secara historis ada kesulitan untuk memastikan sejak kapan tradisi khifadh (khitan perempuan) muncul.  Menurut Asy Syinwani (2003) menyebutkan “...praktik khitan merupakan praktik kuno yang dikenal banyak kalangan sejak sejarah peradaban manusia muncul dan terus berlanjut hingga agama Islam datang, mereka dikhitankan dan mengkhitankan anak-anak mereka , baik laki-laki maupun perempuan. Walaupun demikian ada beberapa ilmuwan yang mencoba memperkirakan sejak kapan tradisi khitan perempuan berlangsung.
Menurut Herodotus yang melaporkan bahwa tradisi khitan perempuan telah ada di masyarakat Mesir kuno sejak abad kelima dengan bukti bahwa masyarakat Romawi kuno dan Arab kuno telah mengadopsinya sebagai tradisi mereka. Anees (1989) mengemukakan bahwa khitan perempuan merupakan tradisi kuno yang keberlangsungannya sampai sekarang dipengaruhi oleh perpaduan antara mitologi dan kepercayaan .
Dalam Majalah paras edisi Februari 2011 juga menjelaskan bahwa tradisi khitan sendiri populer di berbagai belahan dunia sejak 4000SM. Suku kulit hitam di Australia, suku Gola, Flash (Yahudi Habsyah), Banthu, Mosavi dan Nandi di Afrika; SUKU Utaheit di kepulauan Tonja, Polenesia, kepulauan Fiji, Nandi di Fiika dan Kaledonca; suku Nehwatle, bangsa Azteques dan masyarakat sekitar pulau Amazon di Amerika Selatan merupakan suku-suku yang mempraktekkan khitan.
Berbicara tradisi memang tidak akan selalu sama, itulah yang mengakibatkan perbedaan tradisi pada setiap daerah. Sebuah tradisi dan budaya memang tidak akan mudah untuk dihilangkan begitu saja. Hal ini menyebabkan kenapa tradisi khifadh tidak bisa hilang dalam sebagian diri masyarakat luas. Adanya manfaat ataupun resiko dalam khifadh (khitan perempuan) akan tetap ada. Oleh karenanya buku yang dikarang oleh  Nashichuddin ini menjelaskan  bagaimana budaya khifadh ini dalam kehidupan masyarakat pada masa sekarang khususnya sebuah desa si Pasuruan.
Keberlangsungan tradisi khifad memang akan terus berlangsung. Meskipun keabsahannya masih diberdebatkan oleh beberapa pihak dan ahli. Buku ini akan banyak memiliki manfaat apabila seluruh perempuan khususnya aktivis gender dan feminis. Apabila para aktivis tersebut membaca dan mengamalkan pengetahuannya tentang khitan baik untuk laki-laki maupun perempuan sebagaimana mestinya. Semoga karya apik ini dapat memberikan manfaat untuk masyarakat luas.
 
*) Naila Kurniasih
Mahasiswa Fakultas Humaniora dan Budaya UIN MALIKI Malang

0 comments:

My Blog List

Powered by Blogger.

Tags

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India