Penulis : Ach. Nashichuddin
Penerbit : UIN-Maliki Press,
Malang
Tebal buku : vii + 131 halaman
Cetakan : I, Desember 2010
Peresensi : Naila Kurniasih *
Sudahkan
kamu (perempuan) dikhitan (khifadh)? Jawabannya ada di dalam diri orang tua
yang telah melahirkan dan membesarkan kita.
Pertanyaan yang timbul
dalam benak perempuan muslimah tentang khifadh (khitan perempuan) dalam
syari’at Islam. Apakah dia telah di khifadh atau belum, dan apakah dia
telah menjalankan syari’at khifad (khitan
perempuan) atau akan menentangnya. Karena selama ini yang kita ketahui khitan itu
hanya untuk laki-laki.
Bagi aktivis feminis, khifadh
(khitan perempuan) adalah tradisi yang melanggar hak-hak asasi manusia khususnya perempuan. Hal ini harus
dihentikan karena hanya dijadikan alat untuk mengontrol perempuan dan
menjadikannya obyek untuk mendapatkan kenikmatan bagi laki-laki. Lebih-lebih
secara medis, khitan perempuan memiliki dampak negatif yang membahayakan.
Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) dalam Majalah paras edisi Februari 2011 membagi
khitan perempuan dalam empat tipe: pertama, memotong seluruh bagian klitoris
(bagian mirip penis pada tubuh pria); kedua, memotong sebagian klitoris;
ketiga, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi); keempat, menindik/menggores
jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar
terjadi pendarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.
Menurut Rahman and Toubia
(2008); Konsekuensi medis yang disebabkan praktik ini antara lain: pertama,
terjadinya pendarahan yang berlebihan hingga bisa menimbulkan anemia bahkan
menimbulkan kematian; kedua, terjadinya infeksi pada alat kelamin hingga
menimbulkan rasa sakit ketika melakukan hubungan seksual, dan ketiga
menimbulkan rasa trauma yang mendalam.
Pendapat dari para ahli di
atas tentunya tidak akan sama dengan pendapat yang lainnya. Pendapat komisi
fatwa MUI justru berkeyakinan bahwa khitan perempuan merupakan syariat dan
pelarangannya bertentangan dengan ketentuan syari’ah karena khitan, baik bagi
laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syi’ar Islam. Khitan
terhadap perempuan sendiri, makrumah (suatu kemuliaan),
pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Akan
tetapi komisi fatwa MUI juga tidak menafikkan adanya risiko yang digambarkan
dalam khitan perempuan disebabkan tatacara khitan yang tidak sesuai dan benar.
Tradisi
Khifadh
Secara historis ada
kesulitan untuk memastikan sejak kapan tradisi khifadh (khitan
perempuan) muncul. Menurut Asy Syinwani
(2003) menyebutkan “...praktik khitan merupakan praktik kuno yang dikenal
banyak kalangan sejak sejarah peradaban manusia muncul dan terus berlanjut
hingga agama Islam datang, mereka dikhitankan dan mengkhitankan anak-anak
mereka , baik laki-laki maupun perempuan. Walaupun demikian ada beberapa
ilmuwan yang mencoba memperkirakan sejak kapan tradisi khitan perempuan
berlangsung.
Menurut Herodotus yang
melaporkan bahwa tradisi khitan perempuan telah ada di masyarakat Mesir kuno
sejak abad kelima dengan bukti bahwa masyarakat Romawi kuno dan Arab kuno telah
mengadopsinya sebagai tradisi mereka. Anees (1989) mengemukakan bahwa khitan
perempuan merupakan tradisi kuno yang keberlangsungannya sampai sekarang
dipengaruhi oleh perpaduan antara mitologi dan kepercayaan .
Dalam Majalah paras edisi Februari
2011 juga
menjelaskan bahwa tradisi khitan sendiri populer di berbagai belahan
dunia sejak 4000SM. Suku kulit hitam di Australia, suku Gola, Flash (Yahudi
Habsyah), Banthu, Mosavi dan Nandi di Afrika; SUKU Utaheit di kepulauan Tonja,
Polenesia, kepulauan Fiji, Nandi di Fiika dan Kaledonca; suku Nehwatle, bangsa
Azteques dan masyarakat sekitar pulau Amazon di Amerika Selatan merupakan
suku-suku yang mempraktekkan khitan.
Berbicara tradisi memang
tidak akan selalu sama, itulah yang mengakibatkan perbedaan tradisi pada setiap
daerah. Sebuah tradisi dan budaya memang tidak akan mudah untuk dihilangkan begitu
saja. Hal ini
menyebabkan kenapa tradisi khifadh tidak bisa hilang dalam sebagian diri
masyarakat luas. Adanya manfaat ataupun resiko dalam khifadh (khitan
perempuan) akan tetap ada. Oleh karenanya buku yang dikarang oleh Nashichuddin ini menjelaskan bagaimana budaya khifadh ini dalam
kehidupan masyarakat pada masa sekarang khususnya sebuah desa si Pasuruan.
Keberlangsungan tradisi khifad memang
akan terus berlangsung. Meskipun keabsahannya masih diberdebatkan oleh beberapa
pihak dan ahli. Buku ini akan banyak memiliki manfaat apabila seluruh
perempuan khususnya aktivis gender dan feminis. Apabila para aktivis tersebut
membaca dan mengamalkan pengetahuannya tentang khitan
baik untuk laki-laki maupun perempuan sebagaimana mestinya. Semoga karya apik ini dapat memberikan
manfaat untuk masyarakat luas.
*) Naila Kurniasih
Mahasiswa Fakultas Humaniora dan Budaya UIN MALIKI Malang


9:10 PM
Friendly Girl

Posted in:
0 comments:
Post a Comment